Assalamu'alaikum Wr.Wb Selamat Datang di Blog Dunia Pendidikan Berbagi Wawasan Keilmuan, Keislaman Oleh : Sahrialsyah Sinar, M.Pd.I

Kamis, 28 Oktober 2010

METODE HUKUMAN

Metode ini sebenarnya berhubungan dengan pujian dan penghargaan.Imbalan atau tanggapan terhadap orang lain itu sendiri dari dua, yaitu penghargaan(reward/targhib)dan hukuman (punishment/tarhib).Hukuman dapat diambil sebagai metode pendidikan apabila terpaksa atau tak ada alternatif lain yang bisa diambil.
Agama islam memberi arahan dalam memberi hukuman (terhadap anak didik/pesdik) hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Jangan menghukum ketika marah.kerena pemberian hukuman ketika marah akan lebih bersifat emosional yang dipengaruhi nafsu syaithaniyah.
  2. Jangan sampai menyakiti perasaan dan harga diri anak atau orang kita hukum.
  3. Jangan sampai merendahkan derejat dan martabat orang yang bersangkutan,misalnya dengan menghina dan mencaci maki di depan orang lain.atau pesdik.
  4. Jangan menyakiti secara fisik,misalnya menampar mukanya atau menarik kerah bajunya,dan sebagainya.
  5. Bertujuan mengubah prilakunya yang kurang atau tidak baik,kita menghukum karena anak berprilaku buruk/tidak baik.
Karena itu yang patut kita benci adalah prilakunya, bukan orangnya,apabila anak/orang yang kita hukum sudah memperbaiki prilakunya, maka tidak ada alasan kita untuk tetap membencinya, semoga kita bisa memilih metode pendidikan yang mana yang tepat digunakan, dan itu tergantung pada situasi dan kondisinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar