Assalamu'alaikum Wr.Wb Selamat Datang di Blog Dunia Pendidikan Berbagi Wawasan Keilmuan, Keislaman Oleh : Sahrialsyah Sinar, M.Pd.I

Senin, 18 Januari 2010

LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN

Badan atau penyelenggara pendidikan, baik pemerintah maupun swasta(biasanya berbentuk yayasan)berfungsi sebagai motor penggerak utama sekaligus penanggung jawab penuh terselenggaranya pendidikan di sekolah/madrasah yang di pimpinnya,
setiap penyelenggara pendidikan haruslah mengupayakan agar setiap kegiatan atau aktivitasnya dilaksanakan dengan profesionaldan penuh tanggung jawab(tidak asal-asalan)
Allah SWT Berfirman :
yang artinya :"Dan katakanlah,bekerjalah kamu sekalian, maka Allah dan Rasulnya serta orang-orang mu'min akan melihat pekerjaanmu itu"(QS.At Taubah:105)
Ali Bin Abi Tahalib ra, Juga pernah memperingatkan":Kebaikan yang tidak terorganisir akan dikalahkan oleh kejahatan/kemungkaran yang terorganisir.
Hal lain yang perlu di perhatikan oleh lembaga penyelenggara pendidikan adalah perlu adanya kesinambungan antara tuntutan pemenuhan kewajiban terhadap para personil pendidikan(karyawan, pendidik,dan tata usaha)dengan pemenuhan hak-hak mereka,misalnya menyangkut kesejahteraannya.Hal yang masih menjadi perhatian di dunia pendidikan adalah rendahnya gaji pendidik dari profesi-profesi lainya.merupakan suatu Ironi apabila profesi pendidik yang diakui oleh semua pihak sebagai profesi yang mulia tapi masih belum dimuliakan,profesi terhormat tapi masih belum dihormati, profesi yang membawa kesejahteraan tapi masih belum di sejahterakan.
Ada hadis qudsi yang perlu direnungkan oleh para penyelenggara dan pemimpin(lembaga swasta maupun pemerintah di bidang pendidikan) yaitu :
"Ada tiga golaongan manusia yang Aku musuhi di hari kiamat nant. pertama orang yang berjanji atas NamaKu(bersumpah dengan NamaKU)tetapi kemuadian ia memungkiri janjinya itu,Kedua orang yang menjual manusia dan memekan hasil jualanya,Ketiga orang yang mempekerjakan buruh(pegawai/karyawan) yang senantiasa minta tambah gaji,tetapi tidak di penuhi.(HR.Bukhari dari Abu Hurairah).
Memang benar dalam Islam ada anjuaran untuk melaksanakan terlebih dahulu kewajiban,setelah itu Hak akan menyusul,tapi ada juga hadis yang menganjurkan agar para majikan membayar upah/gaji karyawan sebelum keringat mereka kering serta memeprhatikan Hak-hak mereka,Merupakan terbaik diantara itu adalah adanya saling pengertian dan kesinambungan serta pemenuhan hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.

Jumat, 15 Januari 2010

HAKIKAT PENDIDIKAN ISLAM

Pendidikan di lembaga erat kaitanya dengan kewajiban menuntut ilmu. seperti di ketahui menuntut ilmu dalam islam hukumnya wajib, dalam sebuah hadits Qudsi,Allah Swt,berfirman :
"Wahai anak Adam (seluruh manusia)belajarlah ilmu-ilmu yang wajib atas kamu untuk mempelajarinya,kerena barang siapa yang tidak memiliki ilmu,maka ia tidak mempunyai akal dan tidak pula Agama,Barang siapa yang tidak mempunyai agama maka di akhirat ia tidak mempunyai surga."
Hakikatnya pendidikan itu merupakan :
  1. Proses yang pasti, karena bersumber dari sifat Allah yang mendidik yang menciptakan manusia secara fitrah selalu menginginkan kemajuan secara terus menerus.
  2. proses yang tetap, karena bersumber dari Allah dan berproses sesui dengan sunnatullah dan tidak bergeser sedikitpun.
  3. Proses yang objektif, kerena pendidikan berlaku untuk segenap manusia tidak bergantung kepada apa dan bagaimana status sosialnya di muka bumi ini.
  4. Memelihara ketauhidan umat manusia terhadap Allah SWT, yang merupakan inti dari hidup dan kehidupan umat manusia adalah untuk beribadah kepada Allah SWT.